It's my favorite...

****************Live, Dream, Love, happy, fantasi and everything*****

Haii sobat.. selamat malam Postingan kali ini saya akan membahas apa itu informed Consent(?) Untuk lebih jelasnya, yuk baca dulu! INFORMED CONSENT Munurut Permenkes No.585/Menkes/Per/IX/1989, PTM berarti ”persetujuanyang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakanmedik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut”. Dari pengertian di atas PTMadalah persetujuan yang diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan atau tindakan medik apapun yang akan dilakukan. Keperawatan Profesional "INFORMED CONSENT" Perbedaan antara komite etik keperawatan dan komite keperawatan *Komite etik keperawatan : Komite yang berfungsi untuk pendidikan, membuat keputusan, melakukan peninjauan kasus dan sebagai konsultasi atau peninjauan akhir. Komite ini sangat penting sebab beranggotakan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan dalam bidangnya masing-masing. Mereka memiliki kemampuan untuk berdiskusi dan melakukan sharing dengan perawatn lainnya. Banyak peran perawat sebagai advokat klien bersuara secara unik dalam forum ini dengan maksud untuk membela klien. *Komite keperawatan : Pasal 27 Ayat (1) : Komite Keperawatan adalah kelompok tenaga keperawatan yang keanggotaannya dipilih oleh dan dari anggota staf keperawatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Ayat (2) : Komite Keperawatan terdiri dari: a. Ketua merangkap Anggota ; b. Sekretaris merangkap Anggota ; c. Bendahara merangkap Anggota ; d. Anggota. Pasal 28 Komite Keperawatan mempunyai tugas : a. membina norma dan etika profesi Perawat/Bidan b. menata sistem pelayanan keperawatan c. mengatur wewenang profesi Perawat/Bidan d. menyusun SAK ( Satuan Asuhan Keperawatan ) e. memantau pelaksanaan SAK ( Satuan Asuhan Keperawatan ) f. mengkoordinir kegiatan kelompok SKF ( Staf Keperawatan Fungsional ) g. mengembangkan program Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan bidang keperawatan h. melakukan sertifikasi dan mengusulkan lisensi. Pengertian Informed Consent Informed Consent adalah “Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian “informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya. Syarat-syarat Informed Consent • Hakim Cardozo (King, 1977) menyatakan bahwa setiap manusia dewasa dan berpikiran sehat mempunyai hak untuk menetukan hal yang dapat dilakukan terhadap tubuhnya • Menurut Beauchamp bahwa informed consent dilandasi oleh prinsip etik dan moral serta otonomi pasien. • Suatu informed consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsur sebagai berikut : Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan. Peran Perawat dalam Informed Consent Perawat sangat berperan dalam pelaksanaan informed consent yaitu berfungsi sebagai advocator pasien dan sumber informasi (communicator ) bagi pasien selama fase perawatan di rumah sakit, tetapi pada kenyataanya, pelaksanaan informed consent di indonesia sampai saat ini belum terkoordinasi, karena terdapat kesenjangan dalam pelaksanaanya, Fenomena yang terlihat sekarang ini adalah bahwa perawat belum melaksanakan informed consent secara optimal sesuai dengan standar praktik keperawatan, seolah-olah perawat tidak mempunyai wewenang dalam pelaksanaan informed consent (Suhaemi,2004). Hal-hal yang harus dijelaskan oleh dokter dan perawat terkait informed consent: l Tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang ada dilakukan (purhate of medical procedure) l Tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (consenpleated medical procedure) l Tentang risiko (risk inherene in sual medical procedures) l Tentang risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi l Tentang alternatif tindakan medis lain yang tersedia dan risiko –risikonya (alternative medical procedure and risk) l Tentang prognosis penyakit, bila tindakan dilakukan l Diagnosis Contoh-contoh Informed Consent secara Tulis dan Lisan l Contoh Informed Consent secara Tertulis Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung risiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PERMENKES No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi adekuat tentang perlunya tindakan medis serta risiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent). SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (L/P) Umur/Tgl Lahir : Alamat : Telp : Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*sebagai orang tua/*suami/*istri/*anak/*wali dari : Nama : (L/P) Umur/Tgl Lahir Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis berupa……………………………………………………………………………. Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinana pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan. Jakarta,………………….20…… Dokter/Pelaksana, Yang membuat pernyataan, Ttd ttd (……………………) (…………………………..) *Coret yang tidak perlu l Contoh Informed Consent secara Lisan Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung risiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien. Contohnya, ketika perawat melakukan komunikasi kepada psien untuk melakukan tindakan keperawatan yaitu memandikan klien dan perawatn menyanyakan kepada klien dan keluarga mengenai kesediaan untuk dilakukan tindakan. Kemudian pasien atau keluarga pun hanya menyetujui dengan lisan tanpa harus dilakukan persetujuan dengan tulisan. Kendala dari pelaksanaan Informed Consent yang Baik Ada beberapa kelemahan dalam formulir informed consent, yaitu informasinya tidak tertulis sehingga mengakibatkan ketidakjelasan informasi medis dan lemah sebagai alat bukti, pasien kurang memahami, untuk itu perlu dilakukan perbaikan, sehingga informasinya dapat diuraikan dalam formulir tersebut dan dijelaskan secara lisan. Hambatan pelaksanaan informed consent, tidak ada SOP, pemahaman pelaksana informed consent seperti perawat atau dokter belum maksimal, rendah pengetahuan pelaksana tentang hukum informed consent, dan informasi disampaikan secara lisan. Peran dokumentasi dalam pembuktian, pelanggaran, pidana dan perdata Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi keperawatan, dimana perawat sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Dengan demikian dokumentasi keperawatan harus bersifat obyektif, akurat dan menggambarkan keadaan klien serta apa yang terjadi pada diri klien. Sehingga apabila diperlukan, dokumentasi ini dapat menunjukkan bahwa perawat telah mencatat dengan benar dan tidak bertentangan dengan kebijakan atau peraturan institusi pemberi pelayanan kesehatan. Peran dokumentasi dalam pembinaan etik di Rumah Sakit Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Dalam hal ini, pendokumentasian memiliki peranan dalam pembinaan etik atau perilaku yang baik bagi perawat. Karena dengan dokumentasi, perawat dapat menelaah masalah klien dan dapat engetahui perkebangan kondisi klien dengan memperhatikan prinsip-prinsip etik. Dengan ini, klien dapat terhindar dari malpraktek atau kerugian lainnya. Sehingga akan memberi imbas baik bagi rumah sakit. Dengan pendokumentasian yang baik, kondisi klien akan terpantau secara baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan klien. okehh gimana-gimana sudah tau kan... jadi Informend Consent itu PENTING! see you byebye^^

0 komentar:

Posting Komentar